Rabu, 08 April 2015

Pertanyaan Pendidikan Kewarganegaaran



1.      TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL

a.      Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi Amandemen)

Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” Dan Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”

b.      Tujuan Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003

            Jabaran UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”


2.   PENGERTIAN BELA NEGARA
a.      Pengertian Bela Negara ( UU No 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat 1 )
            Sikap dan prilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara.

b.      Pengertian bela negara di Indonesia
            Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

3.   TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
a.      Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan
            Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pendidikan Kepribadian Mahasiswa agar menjadi warga Negara yang baik, sebagai calon sarjana adalah calon pemimpin yang berbudi pekerti luhur dan berwawasan kebangasaan.

b.      Visi Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
            Sebagai kelompok matakuliah pengembangan kepribadian yang memberi orientasi bagi mahasiswa dalam memantapkan wawasan dan  kesadaran kebangsaan, cinta tanah air, demokrasi , penghargaan atas keragamaan dan partisipasinya membangun bangsa berdasarPancasila.

c.       Misi Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
            Sebagai kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian yang menyelenggarakan pendidikan kebangsaan, demokrasi , HAM, multikulural dan kewarganegaraan kepada mahasiswa guna mendukung terwujudnya warga negara yang cerdas, trampil dan berkarakter sehingga dapat diandalkan guna membangun bangsa dan negara berdasar Pancasila dan UUD 1945 sesuai dengan bidang keilmuan dan profesinya.

4.   KOPETENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
a.       Memiliki wawasan dan kesadaran kebangsaan dan rasa cinta tanah air  sebagai perwujudan warga negara Indonesia yang bertanggung jawab atas kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Memiliki wawasan dan penghargaan terhadap keanekaragaman masyarakat Indonesia sehingga mampu berkomunikasi baik dalam rangka meperkuat integrasi nasional

b.      Memiliki wawasan, kesadaran dan kecakapan dalam melaksanakan hak, kewajiban, tanggung jawab dan peran sertanya sebagai warga negara yang cerdas, trampil dan berkarakter

c.       Memiliki kesadaran dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia serta kewajiban dasar manusia sehingga mampu memperlakukan warga negara secara adil dan tidak diskriminatif

d.    Berpartisipasi aktif membangun masyarakat Indonesia yang  demokratis dengan berlandaskan pada nilai dan budaya demokrasi  yang bersumber pada Pancasila

       
5.   PENDIDIKAN KEWIRAAN
            Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan adalah suatu pola pendidikan sebagai usaha sadar untuk menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran/atau latihan bagi perannya dimasa yang akan datang
            Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang bersifat konigtif dan afektif tentang bela negara  dalam rangka ketahanan nasional.
            Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan dilakukan secara kritis, analitis melalui dialog ionteraktif dan bersifat partisipatoris agar tumbuh kesadaran berbangsa dan bernegara secara rasional dan untuk meyakini kebenaran serta ketepatan konsepsi bela negara dalam aplikasi pandangan hidup bangsa.
Landasan Hukum
Landasan Ideal :  Pancasila
Landasan Konstitusional : UUD 1945
Landasan Operasional :
a  UU N0. 20/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia :
Pasal 18 Hak dan Kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya belanegara diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
Pasal 19 ayat 2, Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga
negara dan dilaksanakan secara bertahap, yaitu :
(a). Tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah dan   dalam gerakan pramuka.
(b). Tahap lanjutan dalam bentuk Pendidikan kewiraan pada tingkat pendidikan tinggi.
a  Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam/Pangab.
Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Pertahanan Keamanan/Pangab Nomor :
a  Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
Skep bersama Nomor :  tanggal 1 Februari 1985 bahwa Pendidikan Kewiraan dimaksudkan ke dalam kelompok Mata Kuliah Dasar Umum (MKDU) pada semua Perguruan Tinggi di Indonesia.
a  Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 267/DIKTI/KEP/2000, Tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Opendidikan Kewarganegaraan Pada Pergurtuan Tinggi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar