1.
TUJUAN PENDIDIKAN NASIONAL
a.
Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945 (versi
Amandemen)
Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” Dan Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah memajukan
ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
b.
Tujuan Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang
No. 20, Tahun 2003
Jabaran
UUD 1945 tentang pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003.
Pasal 3 menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
2. PENGERTIAN BELA NEGARA
a.
Pengertian
Bela Negara ( UU No 3 tahun 2002 Pasal 9 ayat 1 )
Sikap dan prilaku warga negara
yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa
dan bernegara.
Bela
Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup
bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang
pembelaan diatur dengan undang-undang.
3. TUJUAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
a.
Pengertian
Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan
Kewarganegaraan adalah Pendidikan Kepribadian Mahasiswa agar
menjadi warga Negara yang baik, sebagai calon sarjana adalah calon
pemimpin yang berbudi pekerti luhur dan berwawasan kebangasaan.
b.
Visi
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Sebagai kelompok matakuliah
pengembangan kepribadian yang memberi orientasi bagi mahasiswa
dalam memantapkan wawasan dan kesadaran kebangsaan, cinta tanah air,
demokrasi , penghargaan atas keragamaan dan partisipasinya membangun
bangsa berdasarPancasila.
c.
Misi
Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi
Sebagai kelompok mata kuliah
pengembangan kepribadian yang menyelenggarakan pendidikan kebangsaan,
demokrasi , HAM, multikulural dan kewarganegaraan kepada mahasiswa guna
mendukung terwujudnya warga negara yang cerdas, trampil dan berkarakter
sehingga dapat diandalkan guna membangun bangsa dan negara berdasar Pancasila
dan UUD 1945 sesuai dengan bidang keilmuan dan profesinya.
4. KOPETENSI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
a. Memiliki
wawasan dan kesadaran kebangsaan dan rasa cinta tanah air sebagai
perwujudan warga negara Indonesia yang bertanggung jawab atas kelangsungan
hidup bangsa dan Negara. Memiliki
wawasan dan penghargaan terhadap keanekaragaman masyarakat Indonesia sehingga
mampu berkomunikasi baik dalam rangka meperkuat integrasi nasional
b. Memiliki
wawasan, kesadaran dan kecakapan dalam melaksanakan hak, kewajiban, tanggung
jawab dan peran sertanya sebagai warga negara yang cerdas, trampil dan
berkarakter
c. Memiliki
kesadaran dan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia serta kewajiban dasar
manusia sehingga mampu memperlakukan warga negara secara adil dan tidak diskriminatif
d. Berpartisipasi aktif membangun masyarakat
Indonesia yang demokratis dengan berlandaskan pada nilai dan budaya
demokrasi yang bersumber pada Pancasila
5. PENDIDIKAN KEWIRAAN
Pendidikan
Kewiraan/kewarganegaraan adalah suatu pola pendidikan sebagai usaha sadar untuk
menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran/atau latihan
bagi perannya dimasa yang akan datang
Pendidikan
Kewiraan/kewarganegaraan lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran
ilmiah yang bersifat konigtif dan afektif tentang bela negara dalam
rangka ketahanan nasional.
Pendidikan
Kewiraan/kewarganegaraan dilakukan secara kritis, analitis melalui dialog
ionteraktif dan bersifat partisipatoris agar tumbuh kesadaran berbangsa dan
bernegara secara rasional dan untuk meyakini kebenaran serta ketepatan konsepsi
bela negara dalam aplikasi pandangan hidup bangsa.
Landasan
Hukum
Landasan
Ideal : Pancasila
Landasan
Konstitusional : UUD 1945
Landasan
Operasional :
a UU N0. 20/1982 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia :
Pasal 18 Hak dan Kewajiban warga
negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya belanegara
diselenggarakan melalui pendidikan pendahuluan bela negara sebagai bagian tidak
terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
Pasal 19 ayat 2, Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga
negara dan dilaksanakan secara
bertahap, yaitu :
(a). Tahap awal pada pendidikan
tingkat dasar sampai menengah dan dalam gerakan pramuka.
(b). Tahap lanjutan dalam bentuk
Pendidikan kewiraan pada tingkat pendidikan tinggi.
a Keputusan Bersama Mendikbud
dan Menhankam/Pangab.
Surat Keputusan Bersama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan dengan Menteri Pertahanan Keamanan/Pangab Nomor :
a Surat Keputusan Bersama
Mendikbud dan Menhankam
Skep bersama Nomor : tanggal 1 Februari
1985 bahwa Pendidikan Kewiraan dimaksudkan ke dalam kelompok Mata Kuliah Dasar
Umum (MKDU) pada semua Perguruan Tinggi di Indonesia.
a Keputusan Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi Nomor : 267/DIKTI/KEP/2000, Tentang Penyempurnaan Kurikulum
Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Opendidikan Kewarganegaraan Pada
Pergurtuan Tinggi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar