KATA PENGANTAR
Puji dan syukur sepantasnya dihaturkan kepada
Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan karunia yang
dilimpahkan-Nya, maka penyusun dapat menyelesaikan pembuatan makalah “Makna Yang Terkandung Dalam Pasal 30 UUD- 1945”, meskipun masih terdapat banyak kekurangan.
Makalah ini sebagai sarana untuk membina kemampuan mahasiswa,
sangat berarti bagi penyusun. Makalah ini disusun untuk mendefinisikan makna –
makna yang terkadnung dalam pasal 30 UUD - 1945
Makalah ini dapat
terselesaikan tidak lepas karena bantuan dan dukungan dari berbagai pihak yang
dengan tulus dan sabar memberikan sumbangan baik berupa ide, materi pembahasan
dan juga bantuan lainnya yang tidak dapat dijelaskan satu persatu. Dengan penuh
rasa hormat penyusun menghaturkan rasa terima kasih kepada semua pihak,
diantaranya :
1. https://nurulhaj19.wordpress.com/
2. http://insideiqbal1.blogspot.com/
3. http://ginnacahayaamini.blogspot.com/
Penyusun
mengharapkan dengan hadirnya makalah ini dapat memberikan gambaran tentang
sebuah ilmu yang mengulas tentang makna yang terkandung dalam pasal 30 UUD-
1945 dan juga dapat berguna bagi
pembacanya.
Akhirnya penyusun menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh
dari sempurna, oleh karena itu dengan segala kerendahan hati, penyusun mohon
para pembaca dan pembimbing berkenan memberikan saran atau kritik demi
perbaikan Laporan berikutnya. Semoga karya ini dapat memberikan suatu manfaat
bagi pembaca dan semua pihak yang terlibat dalam penyusunan makalah.
Jakarta, April
2015
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Pada dasarnya, manusia
memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Bahkan sejak mereka dilahikan
mereka sudah punya hak dan kewajiban sebagai warga negara. Di Indonesia hak dan
kewajiban sebagai warga negara diatur dalan Undang Undang Dasar 1945. Dalam
Undang Undang Dasar itu setiap butir-butir pasalnya terkandung berbagai macam
hal hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara.
Secara garis besar, antara hak dan kewajiban itu tidak
dapat dipisahkan. Yang seringkali antara hak dan kewajiban itu sendiri tidak
dapat berjalan dengan seimbang. Maka dari itu, Indonesia sebagai negara hukum.
Adanya hukum di Indonesia tidak terlepas dengan keberadaan pancasila, di
dalamnya terdapat banyak peraturan-peraturan yang ditunjukan untuk member
pedoman bagi kehidupan manusia.
Hal yang berkaitan
dengan masalah hak dan kewajiban sebagai warga negara serta disintegrasi atau
perpecahan diatur oleh hukum dalam pasal 30 UUD 1945, dan untuk lebih lanjut
dalam makalah ini saya akan menjelaskan dan menjabarkan hal apa saja yang
terkandung dalam pasal tersebut.
1.2. Tujuan
Makalah ini dibuat
dengan tujuan untuk memberikan penjabaran mengenai pasal 30 UUD 1945 dan makna
yang terkandung didalamnya bagi setiap warga negara.
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
3.1 Pengertian Hak dan Kewajiban
2.1.1 Hak
adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu untuk melakukan sesuatu yang telah ditentukan oleh
undang-undang. Misalnya, hak
mendapat pendidikan dasar, hak mendapt rasa aman.
2.1.2 Kewajiban
adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Misalnya, wajib mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib membayar pajak.
2.2
Makna Pasal 30 UUD 1945
Dalam pasal 30 UUD 1945
terdapat lima ayat didalamnya, yaitu :
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(penjelasan)
Pada pasal ini dimaksudkan bahwa setiap warga
negara republik Indonesia itu wajib menjaga , membela , dan mempertahankan
kemerdekaan negara yang telah susah payah di capai berkat jasa - jasa para
pahlawan yang dengan susah payah memerdekakan negara atau bangsa Indonesia ini.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan
utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas
mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5) Susunan dan
kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga
negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait
dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
2.3.
Hak dan Kewajiban yang Terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945
a. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”. Berdasarkan pasal tersebut mempunyai makna, bahwa warga negara mempunyai hak atas keamanan yang dijamin oleh negara , namun mempunyai kewajiban pula terhadap negara dengan ikut serta dalam upaya pertahanan negara dengan cara-cara tindak melanggar aturan hukum
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”. Berdasarkan pasal tersebut mempunyai makna, bahwa warga negara mempunyai hak atas keamanan yang dijamin oleh negara , namun mempunyai kewajiban pula terhadap negara dengan ikut serta dalam upaya pertahanan negara dengan cara-cara tindak melanggar aturan hukum
b.
Pasal
30 ayat 2 UUD 1945
“usaha
pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan
kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat
sebagai kekuatan pendukung”
Makna yang terkandung : usaha pertahanan keamanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan paling besar yang bertugas untuk menjadi keamanan dan ketertiban masyarakat , membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan , menangani kriminalitas , dan memelihara keamanan dalam negeri , sedangan tugas rakyat yang mempunyai kekuatan pendukung adalah dengan tidak melakukan hal hal yang dapat menghambat atau memberi ancaman pada keamanan NKRI contohnya dengan tidak melakukan aksi terorisme , tidak melakukan kekerasan yang berbau SARA , merusak lingkungan atau tidak membuat gerakan sparatis guna menciptakan negara baru.
Makna yang terkandung : usaha pertahanan keamanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan paling besar yang bertugas untuk menjadi keamanan dan ketertiban masyarakat , membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan , menangani kriminalitas , dan memelihara keamanan dalam negeri , sedangan tugas rakyat yang mempunyai kekuatan pendukung adalah dengan tidak melakukan hal hal yang dapat menghambat atau memberi ancaman pada keamanan NKRI contohnya dengan tidak melakukan aksi terorisme , tidak melakukan kekerasan yang berbau SARA , merusak lingkungan atau tidak membuat gerakan sparatis guna menciptakan negara baru.
c.
Pasal
30 ayat 3 UUD 1945
"Tentara
Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan
Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatanNegara"
Berkaitan dengan ayat 2 yang menjelaskan mengenai pelaksanan sistem keamanan rakyat, TNI dan KNRI merupakan kekuatan utama, TNI dan KNRI adalah tenaga professional yang telah dilatih dan disiapkan secara khusus dalam pembelaan Negara. Didalam ayat 3 dijelaskan penggolongan dari TNI itu sendiri terdiri dari angkatan darat yaitu semua aparat TNI yang mempunyai tugas menangani keamanan di daratan, angkatan laut yaitu semua aparat TNI yang menangani semua urusan pertahanan keamanan yang berada di wilayah per airan dan sangat membutuhkan keahlian khusus yang diperlukan untuk berada di air, angkatan udara yaitu aparat TNI yang mempunyai tugas mempertahankan keamanan dari wilayah udara. Dan walaupun terjadi pembagian jenis TNI di dalam pasal ini, tetap saja tugas utama seorang TNI adalah mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan suatu Negara, dan tetap di bantu oleh rakyat dari Negara itu sendiri.
Berkaitan dengan ayat 2 yang menjelaskan mengenai pelaksanan sistem keamanan rakyat, TNI dan KNRI merupakan kekuatan utama, TNI dan KNRI adalah tenaga professional yang telah dilatih dan disiapkan secara khusus dalam pembelaan Negara. Didalam ayat 3 dijelaskan penggolongan dari TNI itu sendiri terdiri dari angkatan darat yaitu semua aparat TNI yang mempunyai tugas menangani keamanan di daratan, angkatan laut yaitu semua aparat TNI yang menangani semua urusan pertahanan keamanan yang berada di wilayah per airan dan sangat membutuhkan keahlian khusus yang diperlukan untuk berada di air, angkatan udara yaitu aparat TNI yang mempunyai tugas mempertahankan keamanan dari wilayah udara. Dan walaupun terjadi pembagian jenis TNI di dalam pasal ini, tetap saja tugas utama seorang TNI adalah mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan suatu Negara, dan tetap di bantu oleh rakyat dari Negara itu sendiri.
d.
Pasal
30 ayat 3 UUD 1945
“Kepolisian
Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan
ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat,
serta menegakkan hukum.”.
Makna yang terkandung :
POLRI bertugas untuk melindungi dan
mengayomi masyarakat dari segala kriminalitas yang ada , serta melayani
masyarakat seperti mengurus laporan ketika ada barang hilang atau orang yang
hilang , dan menegakkan hukum dengan mengenakan sanksi kepada orang orang yang
melanggar hukum di Indonesia.
e.
Pasal
30 ayat 5 UUD 1945
“Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan
tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan diatur dalam undang- undang.
Makna
yang terkandung : meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun
dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan
saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta” ,
tugas TNI dan POLRI sama sama menjaga keamanan negara dan melindungi rakyat ,
syarat syarat keikutsertaan rakyat dalam usaha pertahanan dan keamanan sudah
diatur di undang undang 1945.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib
Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
6. Amandemen UUD 1945 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
6. Amandemen UUD 1945 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Dengan
hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat
berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam
wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan
sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka
Sebagai warga negara
yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan
mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan
gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan
yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan
dan keamanan negara:
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Namun pasal yang menyinggung masalah hak dan
kewajiban tidaklah hanya pasal 30 saja tetapi terdapat pada pasal 27 yang
berbunyi “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.”
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan :
Membela pertahanan dan keamanan
NKRI adalah hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Setiap warga negara
Indonesia baik yang memiliki jabatan apapun wajib ikut serta dalam membela
pertahanan dan keamanan negaranya, membela negara tidaklah hanya dapat
dilakukan oleh mereka yang bertugas mengatur negara seperti TNI dan Polri namun
rakyat biasa pun juga dapat mempertahankan keamanan negaranya dengan hal – hal
kecil yang dimulai dari kehidupan diri sendiri, kehidupan bertetangga maupun
kehidupan berbangsa.
Saran
:
Dengan adanya
penjelasan pasal 30 UUD 1945 ini diharapkan kita semua dapat mengetahui hak
sebagai warga Negara serta menjalankan segala kewajiban yang berhubungan dengan
Negara karena hak dan kewajiban tidak akan terpisah dan merupakan suatu
kesatuan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar