Rabu, 08 April 2015

Hak dan Kewajiban Warga Negara yang tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur sepantasnya dihaturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas berkat rahmat dan karunia yang dilimpahkan-Nya, maka penyusun dapat menyelesaikan pembuatan makalahMakna Yang Terkandung Dalam Pasal 30 UUD- 1945”, meskipun masih terdapat banyak kekurangan.
Makalah ini sebagai sarana untuk membina kemampuan mahasiswa, sangat berarti bagi penyusun. Makalah ini disusun untuk mendefinisikan makna – makna yang terkadnung dalam pasal 30 UUD - 1945
Makalah  ini dapat terselesaikan tidak lepas karena bantuan dan dukungan dari berbagai pihak yang dengan tulus dan sabar memberikan sumbangan baik berupa ide, materi pembahasan dan juga bantuan lainnya yang tidak dapat dijelaskan satu persatu. Dengan penuh rasa hormat penyusun menghaturkan rasa terima kasih kepada semua pihak, diantaranya :
1.      https://nurulhaj19.wordpress.com/
2.      http://insideiqbal1.blogspot.com/
3.      http://ginnacahayaamini.blogspot.com/
Penyusun mengharapkan dengan hadirnya makalah ini dapat memberikan gambaran tentang sebuah ilmu yang mengulas tentang makna yang terkandung dalam pasal 30 UUD- 1945  dan juga dapat berguna bagi pembacanya.
Akhirnya penyusun menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu dengan segala kerendahan hati, penyusun mohon para pembaca dan pembimbing berkenan memberikan saran atau kritik demi perbaikan Laporan berikutnya. Semoga karya ini dapat memberikan suatu manfaat bagi pembaca dan semua pihak yang terlibat dalam penyusunan makalah.
Jakarta, April 2015

Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang

            Pada dasarnya, manusia memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Bahkan sejak mereka dilahikan mereka sudah punya hak dan kewajiban sebagai warga negara. Di Indonesia hak dan kewajiban sebagai warga negara diatur dalan Undang Undang Dasar 1945. Dalam Undang Undang Dasar itu setiap butir-butir pasalnya terkandung berbagai macam hal hak dan kewajiban sebagai seorang warga negara.
            Secara garis besar, antara hak dan kewajiban itu tidak dapat dipisahkan. Yang seringkali antara hak dan kewajiban itu sendiri tidak dapat berjalan dengan seimbang. Maka dari itu, Indonesia sebagai negara hukum. Adanya hukum di Indonesia tidak terlepas dengan keberadaan pancasila, di dalamnya terdapat banyak peraturan-peraturan yang ditunjukan untuk member pedoman bagi kehidupan manusia.
Hal yang berkaitan dengan masalah hak dan kewajiban sebagai warga negara serta disintegrasi atau perpecahan diatur oleh hukum dalam pasal 30 UUD 1945, dan untuk lebih lanjut dalam makalah ini saya akan menjelaskan dan menjabarkan hal apa saja yang terkandung dalam pasal tersebut.

1.2.  Tujuan

            Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan penjabaran mengenai pasal 30 UUD 1945 dan makna yang terkandung didalamnya bagi setiap warga negara.
















BAB II
PEMBAHASAN MASALAH

3.1  Pengertian Hak dan Kewajiban

2.1.1    Hak adalah kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu untuk    melakukan sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang. Misalnya,          hak mendapat pendidikan dasar, hak mendapt rasa aman.

2.1.2    Kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Misalnya, wajib   mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib membayar pajak.


2.2 Makna Pasal 30 UUD 1945

Dalam pasal 30 UUD 1945 terdapat lima ayat didalamnya, yaitu :
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(penjelasan)
Pada pasal ini dimaksudkan bahwa setiap warga negara republik Indonesia itu wajib menjaga , membela , dan mempertahankan kemerdekaan negara yang telah susah payah di capai berkat jasa - jasa para pahlawan yang dengan susah payah memerdekakan negara atau bangsa Indonesia ini.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. 
(5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
2.3. Hak dan Kewajiban yang Terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945

a.       Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara”. Berdasarkan pasal tersebut mempunyai makna, bahwa warga negara mempunyai hak atas keamanan yang dijamin oleh negara , namun mempunyai kewajiban pula terhadap negara dengan ikut serta dalam upaya pertahanan negara dengan cara-cara tindak melanggar aturan hukum
b.      Pasal 30 ayat 2 UUD 1945
“usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”
Makna yang terkandung : usaha pertahanan keamanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan paling besar yang bertugas untuk menjadi keamanan dan ketertiban masyarakat , membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan , menangani kriminalitas , dan memelihara keamanan dalam negeri , sedangan tugas rakyat yang mempunyai kekuatan pendukung adalah dengan tidak melakukan hal hal yang dapat menghambat atau memberi ancaman pada keamanan NKRI contohnya dengan tidak melakukan aksi terorisme , tidak melakukan kekerasan yang berbau SARA , merusak lingkungan atau tidak membuat gerakan sparatis guna menciptakan negara baru.
c.       Pasal 30 ayat 3 UUD 1945
"Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatanNegara"
Berkaitan dengan ayat 2 yang menjelaskan mengenai pelaksanan sistem keamanan rakyat, TNI dan KNRI merupakan kekuatan utama, TNI dan KNRI adalah tenaga professional yang telah dilatih dan disiapkan secara khusus dalam pembelaan Negara. Didalam ayat 3 dijelaskan penggolongan dari TNI itu sendiri terdiri dari angkatan darat yaitu semua aparat TNI yang mempunyai tugas menangani keamanan di daratan, angkatan laut yaitu semua aparat TNI yang menangani semua urusan pertahanan keamanan yang berada di wilayah per airan dan sangat membutuhkan keahlian khusus yang diperlukan untuk berada di air, angkatan udara yaitu aparat TNI yang mempunyai tugas mempertahankan keamanan dari wilayah udara. Dan walaupun terjadi pembagian jenis TNI di dalam pasal ini, tetap saja tugas utama seorang TNI adalah mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan suatu Negara, dan tetap di bantu oleh rakyat dari Negara itu sendiri.

d.      Pasal 30 ayat 3 UUD 1945
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”.
Makna yang terkandung :
POLRI bertugas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat dari segala kriminalitas yang ada , serta melayani masyarakat seperti mengurus laporan ketika ada barang hilang atau orang yang hilang , dan menegakkan hukum dengan mengenakan sanksi kepada orang orang yang melanggar hukum di Indonesia.
e.       Pasal 30 ayat 5 UUD 1945
“Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia , hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dalam undang- undang.
Makna yang terkandung : meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta” , tugas TNI dan POLRI sama sama menjaga keamanan negara dan melindungi rakyat , syarat syarat keikutsertaan rakyat dalam usaha pertahanan dan keamanan sudah diatur di undang undang 1945.

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI
6. Amandemen UUD 1945 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

            Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau pkn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.

Beberapa jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara:
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Namun pasal yang menyinggung masalah hak dan kewajiban tidaklah hanya pasal 30 saja tetapi terdapat pada pasal 27 yang berbunyi “ setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”





BAB III
PENUTUP

Kesimpulan :

                Membela pertahanan dan keamanan NKRI adalah hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Setiap warga negara Indonesia baik yang memiliki jabatan apapun wajib ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan negaranya, membela negara tidaklah hanya dapat dilakukan oleh mereka yang bertugas mengatur negara seperti TNI dan Polri namun rakyat biasa pun juga dapat mempertahankan keamanan negaranya dengan hal – hal kecil yang dimulai dari kehidupan diri sendiri, kehidupan bertetangga maupun kehidupan berbangsa.
Saran :
            Dengan adanya penjelasan pasal 30 UUD 1945 ini diharapkan kita semua dapat mengetahui hak sebagai warga Negara serta menjalankan segala kewajiban yang berhubungan dengan Negara karena hak dan kewajiban tidak akan terpisah dan merupakan suatu kesatuan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar