PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
·
Bangsa Indonesia yang mendiami Nusantara
Dewasa ini menyadari bahwa secara kodrati mereka memiliki kemajemukan dan
kebhinekaan dalam hal suku, budaya, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
·
Dalam mewujudkan negara yang berdaulat
penuh Indonesia mengalami tiga proses mendasar, yakni :
a. Merebut
kemerdekaan dari bangsa penjajah.
b. Mempertahankan
kemerdekaan dari berbagai peristiwa agresi Belanda, pemberontaka dan
penyelewengan terhadap negara kesatuan Republik Indonesia.
c. Mengisi
kemerdekaan yaitu dengan membangun bangsa yang bernegara dalam upaya mencapai
cita-cita tujuan nasonal.
Cita-cita
Nasional adalah terwujudnya tujuan Nasional yaitu masyarakat adil dan makur.
Tujuan Nasional Indonesia adalah
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahtetraan umum, mencedaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social.
Untuk mewujudkan terciptanya cita-cita
dan tujuan Nasional diperlukan kesadaran bernegara yang mendalam dari seluru
rakyat Indonesiadalam menghadapi semua tantangan, ancaman hambatan dan
gangguan(TAHG) dari seluruh aspek kehidupan Nasional.
2. Pendidikan
Kewarganegaraan
a. Hakikat
Pendidikan
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar
Mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki
pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan
pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
b. Kemampuan
Warga Negara
Tujuan Utama Pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
menubuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan Nusantara, serta
ketahanan Nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuwan warga negara
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasain
Iptek dan Seni.
Kualitas
warga negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di samping derajat penguasaan ilmu
pengetauan dan teknolgi yang diplajarinya.
c. Menumbuhkan
Wawasan Warga Negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus
menguasai ilmu pengetahuan teknologi, dan seni yang merupakan misi atau
tanggung jawab pendidikan Kewarganegaraan
untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan,
pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap
serta perilaku yang bersendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara
dan ketahanan nasional.
d. Dasar
pemikiran Pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan
kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berdisiplin, beretos kerja, professional,
bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan Nasional harus menumbuhkan jiwa
patriotic, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan,
kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa
para pahlawan, dan berorientasi ke masa depan.
Jiwa patriot, rasa cinta tanah air , semangat
kebangsaan, kesetiakawanan social, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap
menghargai jasa para pahlawan di kalangan mahasiswa hendak di pupuk melalui
Pendidikan kewarganegaraan. Kehidupan kampus pendidikan tinggi dikembangkan
sebagai lingkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya bangsa, bermoral
keagamaan, dan kepribadian Indonesia.
e. Kompetensi
Yang Diharapkan
Kopetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan
cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia
mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tetentu.
Kopetensi lulusan pendidikan kewarganegaraan adalah
seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari seorang warga
negara dalam hubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup
bermasyarakat , berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah
bangsa, wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada
kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung
jawab tampak pada kebenaran tindakan, di titik dari nilai ilmu pengetahuan dan
teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan
menumbuhkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta
didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
a. Beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati nilai-nilai falsafah
bangsa.
b. Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. Rasional,
dinamis, dan sadar akan hak kewajiban sebagai warga negara
d. Bersifat
professional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara
e. Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa, dan negara.
Melalui pendidikan kewarganegaraan , warga negara
Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu: “Memahami, menganalisis, dan
menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa, dan negara
secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional
seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945”.
B.
BANGSA
DAN NEGARA
1. Pengertian
Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan
asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa
adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan
wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua,
Depdikbud, H-89)
Bangsa adalah keinsyafan sebagai suatu persekutuan
yang tersusun menjadi satu, keinsyafan yang terbit karena percaya atas
persamaan nasib dan tujuan, keinsyafan yang semakin bertambah besar karena
seperuntungan, malang yang sama diderita, mujur yang sama didapat. Karena jasa
bersama dan kesengsaraan bersama, akibat kesamaan sejarah yang dalam hati dan
tak. Bangsa bukan karena satu jenis keturunan, suku, marga, agama, daerah asal,
bahasa atau tradisi (Bung Hatta).
Dengan demikian, Bangsa Indonesia adalah sekelompok
manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai
satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah; Nusantara/Indonesia.
2. Negara
a. Pengertian
Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau
beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan
mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Negara adalah satu perserikatan yang
melaksanakansatu pemerintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat dengan
kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban social. Masyarakat ini berada dalam
satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di
luarnya.
b. Teori
terbentuknya Negara
1. Teori
hokum alam. Pemikiran pada masa Plato dan Aristoeles: kondisi alam yang
menghasilkan manusia kemudian berkembang membentuk negara.
2. Teori
Ketuhanan. Berasal dari agama Islam dan Kristen yang meyakini segala sesuatunya
adalah ciptaan Tuhan.
3. Teori
Perjanjian. Oleh Thomas Hobbes, dimana manusia menghadapi kondisi alam dan
timbul kekerasan. Manusia akan musnah bila tidak mengubah cara-caranya. Manusia
pun bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan pesatuan dalam gerak
tunggal untuk kebutuhan bersama.
c. Proses
Terbentuknya Negara Zaman Modern
Proses
tersebut dapat berupa penaklukan, peleburan(fusi), pemisahan diri, dan
pendudukan atas negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
d. Unsur
Negara
1) Bersifat
Konsultatif. Ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang
meliputi udara, darat, dan perairan, rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan
yang berdaulat.
2) Bersifat
Deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan negara, undang-undang
dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto”, dan
masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
e. Bentuk
Negara
Sebuah
negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat
(federation).
3. Negara
dan Warga Negara dalam system Kenegaraan di Indonesia
Negara kesatuan Republik Indonesia didirikan
berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya
da hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu system
kenegaraan.
Kewajiban negara terhadap warganya pada dasarnya
adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan
system demokrasi yang dianutnya.
Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya
sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional,
yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di
negara Indonesia dan oleh system kenegaraan yang digunakan.
3) TeoriPerjanjian.
Oleh Thomas Hobbes, dimana manusia menghadapi kondisi alam dan timbul kekerasan.
Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara caranya. Manusia pun bersatu untuk
mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal unrtuk kebutuhan
bersama.
c. Proses
Terbentuknya Negara Zaman Modern.
Proses tersebut dapat berupa
penaklukan ,peleburan (fusi), pemisahan diri,
dan penduduk atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
d. Unsur
Negara
1) Bersifat
konsultatif. Ini berarti bahwa dalam Negara tersebut terdapat wilayah yang
meliputi udara, darat, dan perairan ,rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan
yang berdaulat.
2) Bersifat
Deklaratif. Sifat ini ditunjukan oleh adanya tujuan Negara, undang-undang dasar,
pengakuan dari Negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto”, dan masuknya
Negara dalam perhimpunan bangsa bangsa, misalnya PBB.
e. Bentuk Negara.
Sebuah Negara dapatberbentuk Negara
kesatuan (unitary state) dan Negara serikat (federation).
Negara kesatuan Republik
Indonesia didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban Negara
terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga Negara terhadap negaranya dalam
suatu system kenegaraan.
Kewajiban Negara terhadap
warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir
batin sesuai dengan system demokrasi yang dianutnya.
Negara juga wajib melindungi
hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan
intenasional , yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, danbudaya yang
berlaku di neagara Indonesia dan oleh system kenegaraan yang di gunakan.
4. Proses
bangsa yang bernegara
Pembukaan UUD 1945, bangsa Indonesia beranggapan
bahwa terjadinya Negara merupakan suatu proses atau rangkaian tahap tahap yang
berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut :
a) Perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia
b) Proklamasi
atau pintu gerbang kemerdekaan
c) Keadaan
bernegara yang nilai nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil,
dan makmur
Proses bangsa yang bernegara diindonesia diawali
dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara factual
dan otentik.
C.
HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA
1. Siapakah
warga Negara ?
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa yang termasuk warga
Negara Republik Indonesia. Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi
warga Negara adalah orang orang Indonesia asli dan orang orang lain, misalnya
peranaan belanda, tionghoa, arab yang
bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya,
besikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan disah kan oleh
undang undang sebagai warga Negara. Syarat syarat menjadi warga Negara
ditetapkan oleh undang undang (Pasal 26 ayat 3)
2. Katagori
hubungan warga Negara dengan Negara
Hubungan
warga Negara dengan Negara dikatagorikan sebagai :
a. Hubungan
yang bersifat emosional
Dalam wujud hubungan
warga Negara dengan Negara yang bersifat emosional, menumbuhkan nilai nilai
pada setiap warga Negara dalam dirinya suatu sikap berupa kebanggan terhadap
bangsa dan Negara. Cinta akan Negara dan bangsa dan rela berkorban untuk Negara
dan bangsa.
b. Hubungan
yang bersifat formal
Dalam wujud hubungan
warga Negara dengan Negara yang bersifat formal, dibutuhkan seperangkat
pengetahuan seperti ilmu hukum, ketatanegaraan, sejarah perjuangan bangsa,
adminitrasi Negara dan ilmu politik yang membekali kesadaran hidup bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
c. Hubungan
yang bersifat fungsional
Dalam wujud hubungan
warga Negara dengan Negara yang bersifat fungsional, lebih banyak menggambarkan
peran, fungsi dan partisipasi warga Negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
3. Hak
dan keawajiban warga Negara
Dalam
UUD 1945, pasal pasal tentang hubungan warga Negara dan Negara tertuang pada pasal
26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, dan 33 dengan penjelasanya sebagai berikut :
a. Warga
Negara
Pasal 26 ayat (1),
menyatakan : “yang menjadi warga Negara adalah orang orang bangsa Indonesia
asli dan orang orang bangsa lain yang disahkan dengan undang undang sebagai
warga Negara “. Pada ayat (3), menyatakan : “syarat syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan undang undang”.
b. Kesamaan
kedudukandalam hukum dan pemerintahan
Pasal 27 ayat (1),
menyatakan : “ segala warga Negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan itu tidak ada kecualinya “. Hal ini menunjukan adanya keseimbangan
antara hak dan kewajiban dan tidak adany diskriminasi diantara warga Negara
mengenai kedua hal ini. Pasal ini, seperti telah dijelaskan sebelumnya,
menunjukan kepedulian kita terhadap hak asasi .
c. Hak
asasi pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2),
menyatakan : “ tiap tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan ”. pasal ini memancarkan asas keadilan social dan
kerakyatan.
d. Kemerdekaan
Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28, menyatakan :
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang – undang”. Pasal ini mencerminkan bahwa
Negara Indonesia bersifat demokratis.
e. Kemerdekaan
Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1),
menyatakan : “Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa". Pasal ini
menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2)
menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan
tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Kebebasan memeluk agama merupakan
salah satu hak yang paling asasi di antara manusia sebagai makhluk ciptaan
Tuhan.
f. Hak
dan Kewajiban Pembelaan Negara.
Pasal 27 ayat (3)
menyatakan : ”Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan Negara”, dan pasal 30 ayat (1) menyatakan “Tiap warga Negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan kemamanan Negara. Pelaksanaan
pasal – pasal ini telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur Sistem Pertahanan Keamanan
Negara.
g. Hak
Mendapat Pengajaran
Pasal 31 ayat (1), menyatakan :
“Tiap – tiap warga Negara berhak mendapat pengajaran”. Pasal ini sesuai dengan
tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tercermin dalam alinia keempat
Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Pemerintah Negara Indonesia antara lain
berkewajibaan mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk itu dalam Pasal 31 ayat (2)
mebajibkan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran
nasional, yang diatur dengan undang – undang. Pelaksanaan Pasal ini telah
diatur Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1989, tentang sistem Pendidikan Nasional.
Pandangan
hidup dan jiwa bangsa, keperibadian bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita
hokum bangsa dan Negara, serta cita-cita moral bangsa Indonesia.
Sistem
Demokrasi Pancasila berlandaskan nilai-nilai Pancasila, hidup dan tumbuh
berkembang secara berlanjut sejalan tahap-tahap perjuangan bangsa Indonesia.
Mekanisme sistem Demokrasi Pancasila terlihat dalam sistem Pemerintahan Negara
sebagaimana yang dirumuskan didalam penjabaran UUD 1945 dan penyelenggaraan
kekuasaan Negara. Penyelenggaraan kekuasan Pemerintahan Negara dilakukan atas
dasar hubungan segitiga antara MPR, DPR, dan Presiden sesuai dengan
kewenangannya sebagai Lembaga Negara.
Demokrasi
Negara Indonesia adalah Pemerintahan Rakyat yang berdasarkan nilai-nilai
falsafah Pancasila atau Pemerintahan dari, oleh, dan untuk Rakyat berdasarkan
sila-sila Pancasila, yang berarti bahwa :
1) Demokrasi
atau Pemerintahan Rakyat yang digunakan oleh Pemerintahan Indonesia adalah sistem
Pemerintahan Rakyat yang dijiwai dan dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidup
bangsa Indonesia (Pancasila).
2) Demokrasi
Indonesia pada dasarnya adalah transformasi nilai-nilai falsafah Pancasila
menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
3) Demokrasi
Indonesia yang dituntun oleh nilai-nilai Pancasila adalah konsekwensi dari
komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen dibidang
Pemerintahan atau Politik.
4) Pelaksanaan
Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan pemahaman dan penghayatan
nilai-nilai falsafah Pancasila.
5) Pelaksanaan
Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan Pancasila melalui Politik
Pemerintahan.
Demokrasi
Indonesia adalah satu sistem Pemerintahan berdasarkan kedaulatan Rakyat dalam
bentuk musyawarah untuk mufakat dalam memecahkan masalah-masalah kehidupan
berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil
dan makmur, merata secara material dan spiritual.
Penyelenggaraan
kekuasaan adalah Rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima, yaitu:
1) Kekuasaan
tertinggi diberikan oleh Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
yang disebut Lembaga Konstitutif.
2) Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat Undang-Undang disebut Lembaga
Legislatif.
3) Presiden
sebagai penyelenggara Pemerintahan disebut Lembaga Eksekutif.
4) Mahkamah
Agung (MA) sebagai lembaga pengadilan dan penguji undang-undang disebut Lembaga
Auditatif.
5) Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit keuangan Negara disebut
Lembaga Auditatif.
E. HAK
ASASI MANUSIA.
1. SEJARAH
PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
a. Magna
Charta (Inggris, 1215). Memuat hubungan antara Raja Inggris dengan para
bangsawan yang diakui oleh pemerintah, dimana Raja tidak dapat bertindak
sewenang-wenang; dalam hal-hal tertentu raja dalam mengambil keputusan harus
mendapat persetujuan para bangsawan.
b. “Virginia
Bill of Rights” Amerika Serikat (1776). Semua manusia dititahkan dalam keadaan
sama dan dikaruniai oleh Tuhan YME kekhalikan dengan beberapa hak tetap dan
yang melekat padanya.
c. “Declaration
des droit de’l home et du citoyen”-1789 (Prancis). (Deklarasi hak manusia dan
penduduk). Revolusi prancis 1789 bertujuan membebaskan warga negaranya dari
kekangan kekuasaan mutlak dari Raja penguasa tunggal Negara.
d. The
4-Freedoms of Presiden F.D. Roosvelt. Menjelang berakhirnya Perang Dunia-II,
Presiden F.D. Roosvelt melancarkan doktrin mengenai:
1) Kebebasan
untuk berbicara dan melahirkan pikiran (Freedom of speech and thoughts).
2) Kebebasan
Agama (Freedom of Religion)
3) Kebebasan
dari ketakutan (Freedom from fear)
4) Kebebasan
dari kekurangan (Freedom from want)
e. Universal
Declaration of Human Rights – 1948. Deklarasi/pernyataan sedunia tentang
hak-hak (asasi) manusia dicetuskan di Lake Succes tahun 1948 yang terdiri dari
30 pasal.
2.
MACAM-MACAM HAK ASASI MANUSIA
Ada
6 macam hak asasi manusia yaitu
a.
Hak
asasi pribadi (Personal rights). Kebebasan untuk mengeluarkan pendapat/pikiran,
memeluk agama dan untuk bergerak.
b.
Hak
asasi politik (Political rights). Hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak
pilih (hak memilih dan dipilih dalam PEMILU), hak mendirikan partai politik.
c.
Hak
asasi ekonomi (Property rights). Hak untuk memilik sesuatu, membeli, menjual,
dan memanfaatkan.
d.
Hak asasi
social dan kebudayaan (Social and cultural rights). Hak untuk memilih
pendidikan, mengembangkan kebudayaan dll.
e.
Hak
asasi kesamaan dalam hukum (rights of legal equality). Hak untuk mendapat
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
f.
Hak
asasi tata cara peradilan (procedural rights). Hak untuk mendapatkan perlakuan
tata cara peradilan dan perlindungan hukum misalnya penangkapan, penggeledahan,
peradilan, dll.
3. HAK ASASI MANUSIA MENURUT MAJELIS UMUM
PBB
Di dalam mukadimah deklarasi universal tentang
Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Revolusi Majelis Umum
Perserikatan Bangsa Bangsa nomor 217A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat
pertimbangan-pertimbangan berikut:
1.
Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak
terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaanm keadilan, dan perdamaian
di dunia.
2.
Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan
perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani
umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap
kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebabasan dari rasa takut dan
kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.
Menimbang
bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak
akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menantang
kelaliman dan penjajahan.
4.
Menimbang
bahwa persahabatan antar Negara-negara perlu dianjurkan.
5.
Menimbang
bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa Bangsa dalam piagam telah
menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar manusia, martabat
serta pengahargaan seorang manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun
perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan social dan tingkat
penghidupan lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6. Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah
berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan
umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan- kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB
7. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap
hak-hak dan kewajiban kebebasan ini adalah penting
sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Atas
pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan Deklarasi Universal tentang
Hak-hak Asasi Manusia yang terdiri dari 30 pasal ini merupakan suatu
pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap
badan dalam masyarakat perlu senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha,
dengan cara mengajar dan mendidik, untuk mempertinggi penghargaan terhadap
hak-hak dan kebebasan – kebebasan ini dan, melalui tindakan-tindaka progresif
secara nasional maupun internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan
hak-hak dan kebebasan- kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa bangsa
dari negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berada di bawah
kekuasaan hokum mereka.
3.
Hak Asasi Manusia berdasarkan UUD 1945.
Hak Asasi Manusia berdasarkan UUD
1945 yang telah diamandemen tertuang dalam pasal 28A – 28J
F.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
1.
Pengertian
Upaya
menumbuhkan dan memasyrakatkan kesadaran bela negara pada segenap warga negara
Indonesia. Cara yang baik adalah melalui pendidikan, oleh karena itu perlu
dilaksanakan pendidikan pendahluan bela negara (PPBN) sedini mungkin pada
pendidikan sekolah dan pendidikan luar sekola.
Bela
negara adalah tekad dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu, dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran
berbangsa dan bernagara Indonesia serta keyakinan dan kesaktian Pancasila
sebagai ideologi negara dan rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik
dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan
negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridis nasional, serta
nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pengertian
dari PPBN adalah pendidikan dasar bela negara, guna menumbuhkan kecintaan
terhadap tanah air, kesadaran berbabgsa dan bernegara Indonesia keyakinan akan
kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara, kerelaan berkorban untuk negara,
serta memberikan kemampuan awal bela negara.
2.
Tujuan
Tujuan
dari PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap
dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan
setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang
membahayakan kemerdekaan, dan kedaulatan negara, kesatuan persatuan bangsa,
keutuhan wilayah yurusdiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945.
3.
Sasaran
Sasaran dari PPBN adalah terwujudnya negara Republik
Indonesia yang mengerti, serta menghayati yakin untuk menunaikan hak dan
kewajiban dalam upaya bela negara, dengan cirri-ciri :
a.
Cinta tanah air yaitu yang mengenal dan mencitai
wilayah nasionalnya sehingga selalu waspada serta siap membela tanah air
Indonesia terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang
dapat membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari
manaun.
b.
Sadar berbangsa Indonesia yaitu yang selalu membina
kerukunan, persatuan dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman pendidikan
dan pekerjaan serta mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan
bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan golongan.
c.
Sadar bernegara Indonesia yaitu sadar bertanah air satu,
bernegara satu dan berbahasa satu yaitu Indonesia yang mengakui, menghargai,
dan menghormati bendera merah putih, Lagu kebangsaan Indonesia Raya, Lambang
negara Garuda Pancasila dan kepala negara serta mentaati seluruh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
d.
Yakin akan kebenaran dan
kesaktian Pancasila yaitu
yang yakin akan kebenaran Pancasila sebagai satu-satunya falsafah dan ideologi
bangsa dan negara yang telah terbukti kesaktianya dalam penyelengaraan
kehidupan berbangsa dan bernegara, guna tercapainya tujuan Nasional.
e.
Rela berkorban untuk bangsa dan
negara yaitu
rela mengorbankan waktu, tenaga, pikiran, dan harta benda untuk kepentingan
umum, sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa
dan negara.
f.
Memiliki kemampuan awal bela
negara yaitu:
1) Diutamakan secara psikis (mental)
memiliki sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji dan
pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional.
2) Secara fisik (jasmaniah) sangat
diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan kemampuan keterampilan jasmani yang
tidak bersifat latihan kemiliteran yang dapat mendukung kemampuan awal bela
negara yang bersifat psikis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar