Indonesia merupakan
negara tempat kita hidup, beraktivitas, bermasyarakat, beranak-pinak, hingga
masuk ke dalam liang lahat kelak. Sebagai warga negara yang baik sudah
sepantasnya kita punya keinginan kuat untuk merubah nasib bangsa kita menjadi
lebih baik agar bisa sejajar dengan bangsa-bangsa maju di dunia serta lebih
dihormati dan dihargai di kancah internasional.
Reformasi
dapat pula diartikan sebagai suatu tindakan perbaikan dari sesuatu yang
dianggap kurang atau tidak baik tanpa melakukan perusakan-perusakan pranata
yang sudah ada. Pranata yang dimaksudkan disini adalah sistem tingkah laku
sosial yang bersifat resmi serta adat istiadat dan norma yang mengatur tingkah
laku itu, dan seluruh perlengkapannya dalam berbagai kompleksitas manusia
didalam masyarakat.
Awal
keberhasilan gerakan reformasi ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto dan
kursi kepresidenan dan digantikan oleh wakil presiden Prof Dr. BJ. Habibi
pada tanggal 21 Mei 1998. Pemerintahan Habibie inilah yang merupakan
pemerintahan transisi yang akan membawa Indonesia untuk melakukan
reformasi secara menyeluruh serta menata system ketatanegaraan yang lebih
demokratis dengan mengadakan perubahan UUD 1945 agar lebih sesuai dengan
tuntutan zaman.
Pelaksana demokrasi pada masa Orde Baru terjadi selain
karena moral penguasanya juga memang terdapat berbagai kelemahan yang
terkandung dalam pasal-pasal UUD 1945. Oleh karena itu, selain melakukan
reformasi dalam bidang politik untuk tegaknya demokrasi melalui perubahan
perundang-undangan, juga diperlakukan amendemen UUD 1945. Lima paket
Undang-undang Politik telah diperbaharui pada tahun 1999 yaitu :
a.
UU
No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, selanjutnya diperbarui lagi dengan UUD
No. 31 Tahun 2002.
b.
UU
No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, akhirnya diubah lagi dengan UU No. 12
Tahun 2003.
c.
UU
No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD selanjutnya
diganti dengan UU No. 22 Tahun 2003.
d.
UU
No. 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah dan dan Diganti dengan UU
No. 32 Tahun 2004 yang didalamnya memuat pemilihan kepada daerah secara
langsung.
e.
UU
No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
Reformasi dapat diterjemahkan sebagai perubahan radikal
(bidang sosial, politik atau agama) disuatu masyarakat atau negara. Sedangkan
reformis adalah orang yang menganjurkan adanya perbaikan (bidang politik,
sosial, agama) tanpa kekerasan.
Reformasi yang terjadi
menyusul jatuhnya Rezim Orde Baru ternyata tidak seperti yang diharapkan yaitu
reformasi yang mampu mengadakan perubahan kehidupan yang berarti bagi sebagian
besar masyarakat Indonesia. Selain itu reformasi juga diharapkan untuk mampu
memerangi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( KKN ) dan membentuk pemerintahan yang
bersih ternyata masih jauh dari realita. Praktek KKN dalam birokrasi
pemerintahan dan pelayanan public masih terus berlangsung malah semakin
merajalela. Keinginan
masyarakat untuk menikmati pelayanan public yang efisien, responsive dan
akuntabel masih jauh dari harapan. Masuknya orang-orang baru dalam
pemerintahan, baik di legislatif maupun eksekutif juga tidak mampu menciptakan
perubahan yang berarti dalam kinerja pemerintahan. Bahkan banyak diantara
mereka akhirnya terperangkap dalam lumpur KKN dan ikut memperburuk kinerja
birokrasi dan pelayanan publik.
Penyelenggaraan
pemerintahan yang baik dan demokratis mensyaratkan kinerja dan akuntabilitas
aparatur yang makin meningkat. Oleh karenanya reformasi birokrasi merupakan
kebutuhan dan harus sejalan dengan perubahan tatanan kehidupan politik,
kemasyarakatan, dan dunia usaha. Dalam peta tantangan nasional, regional, dan
internasional, aparatur negara dituntut untuk dapat mewujudkan profesionalisme,
kompetensi dan akuntabilitas. Pada era globalisasi, aparatur negara harus siap
dan mampu menghadapi perubahan yang sangat dinamis dan tantangan persaingan
dalam berbagai bidang. Saat ini masyarakat Indonesia sedang memasuki era yang
penuh tuntutan.
Perubahan serta
antusiasme akan pengubahan. Ini merupakan sesuatu yang di Indonesia tidak dapat
dibendung lagi. Namun banyak disadari oleh berbagai kalangan yang terlibat
dalam proses reformasi atau demokratisasi tersebut, bahwa perubahan dan
pengubahan tersebut tidak dengan sendirinya akan membawa perbaikan yang
dikehendaki, yakni ditegakkannya demokrasi serta dihargai sepenuhnya HAM. Hingga hari ini kita masih berada di tengah-tengah krisis
yang begitu dalam dan mengoyak seluruh lapisan masyarakat serta setiap segi kehidupannya. Orang-orang
yang berada di lapis bawah ini lah yang paling membutuhkan demokrasi. Pemikiran
dan tindakan demokratik seharusnya diarahkan pada kebutuhan rakyat dari lapis
bawah tersebut.
Tuhan
Allah SWT tidak akan mengubah nasib suatu kaum jika kaum itu tidak mengubahnya
sendiri. Dalam hidup ini tidak hanya dituntut ibadah, tetapi juga usaha kita
dalam menjalani hidup. Berusahalah seoleh-oleh kita hidup seribu tahun lagi dan
beribadahlah seolah-olah kita mati sebentar lagi. Janganlah menunda-nunda
berbuat kebaikan, jika kita sudah punya niat kebaikan, segeralah dilakukan
karena umur kita tidak ada yang tahu.
Beberapa
Cara yang bisa kita lakukan untuk untuk merubah dan memperbaiki nasib Bangsa kita,
antara lain:
1. Jadi
Orang Baik, Beriman dan Bertakwa
Negara
kita sudah terlalu banyak penjahatnya sehingga sebaiknya kita menjadi jagoan
karena lebih terhormat dan membanggakan. Ikuti aturan agama dan selaraskan
dengan hukum pemerintah yang berlaku.
2. Menguasai
IPTEK Yang Bermanfaat Lalu Praktek Membangun
Untuk
mempercepat pembangunan dan pengentasan segala permasalahan bangsa dibutuhkan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang tinggi yang bersifat positif. Hindari
resiko dampak negatif yang dapat merusak bangsa kita pada sisi lain. PR pertama
kita adalah kebutuhan dasar yang mendesar seperti ekonomi, pendidikan,
kesehatan, pangan, dsb. Pembanguan sebesar-besarnya dilakukan untuk kepentingan
rakyat banyak.
3. Menjadi
Kreatif Yang Positif (Berfikir Di Luar Batas)
Percuma
menguasai iptek tanpa punya kemampuan tinggi dalam kreativitas agar dapat
tampil beda atau bahkan lebih unggul dari bangsa-bangsa yang lain. Ciptakanlah
hal-hal baru yang positif yang dapat membantu membangun bangsa dan negara
indonesia.
4. Menjadi
Pemimpin (Teladan) Atau Penyokong Yang Baik
Untuk
memperbaiki nasib kita harus mengambil alih kekuasaan dari tangan oknum yang
jahat kepada kita orang-orang yang baik. Setelah memimpin jadilah teladan bagi
semua rakyat jangan mementingkan kepentingan sendiri dan golongan. Jika tidak
mampu menjadi pemimpin minimal paling tidak menjadi tim sukses di belakang
layar pemimpin yang handal, jujur, adil, berwibawa, cerdas, sopan santun,
agamis, cinta tanah air, dsb.
5. Tularkan
Ini Kepada Orang Lain Terutama Generasi Muda
Generasi
muda tidak boleh meniru kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh generasi
sebelumnya. Sejarah sangat penting untuk dipelajari agar tidak terperosok dalam
jurang yang sama. Generasi muda super yang sedang tertidur lelap harus segera
kita bangungkan agar bangsa ini dapat maju pesar ke arah yang jauh lebih baik
dengan berbagai metode seperti pendidikan, doktrin halus lewat media massa,
lewat dakwah agama, lewat orang tua, lewat suriteladan, dan lain-lain.
A. Makna Reformasi yang Diharapkan.
Reformasi adalah era baru dari
perjalanan bangsa Indonesia, sebuah jalan menuju cita-cita awal pejuang 45 yang
terangkum dalam Pancasila dan UUD 1945. Kehadiran era ini, muncul dari
keresahan masyarakat atas penyimpangan-penyimpangan yang mencedari tujuan awal
terbentuknya NKRI. Sebuah keniscayaan dari keinginan luhur untuk mewujudkan
kehidupan berbangsa yang berdaulat, adil dan makmur.
B.
Yang
harus kita perbuat dalam membangun bangsa dan Negara menuju tujuan nasional
Yang harus kita perbuat dalam membangun bangsa dan Negara menuju tujuan
nasional adalah melakukan sesuai prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Prinsip Bhineka Tunggal Ika
Prinsip ini mengharuskan kita mengakui bahwa bangsa Indonesia
merupakan bangsa yang terdiri dari berbagai suku, bahasa, agama dan adat
kebiasaan yang majemuk. Hal ini mewajibkan kita bersatu sebagai bangsa
Indonesia.
b. Prinsip Nasionalisme Indonesia
Kita mencintai bangsa kita, tidak berarti bahwa kita
mengagung-agungkan bangsa kita sendiri. Nasionalisme Indonesia tidak berarti
bahwa kita merasa lebih unggul daripada bangsa lain. Kita tidak ingin
memaksakan kehendak kita kepada bangsa lain, sebab pandangan semacam ini hanya
mencelakakan kita. Selain tidak realistis, sikap seperti itu juga bertentangan
dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
c. Prinsip Kebebasan yang Bertanggungjawab
Manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Ia
memiliki kebebasan dan tanggung jawab tertentu terhadap dirinya, terhadap
sesamanya dan dalam hubungannya dengan Tuhan Yang maha Esa.
d. Prinsip Wawasan Nusantara
Dengan wawasan itu, kedudukan manusia Indonesia ditempatkan
dalam kerangka kesatuan politik, sosial, budaya, ekonomi, serta pertahanan
keamanan. Dengan wawasan itu manusia Indonesia merasa satu, senasib
sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam
mencapai cita-cita pembangunan nasional.
e. Prinsip Persatuan Pembangunan untuk Mewujudkan Cita-cita
Reformasi
Dengan semangat persatuan Indonesia kita harus dapat mengisi
kemerdekaan serta melanjutkan pembangunan menuju masyarakat yang adil dan
makmur.
C. Batas-batas
yang harus dijaga, Supaya tidak menggangu Stabilitas Nasional.
Mengeluarkan pendapat dengan cara
musyawarah dan mufakat. Dalam
hukum Internasional, kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum, dibutuhkan
tiga batasan, yakni :
- Sesuai dengan hukum yang berlaku
- Punya tujuan baik yang diakui masyarakat
- Keberhasilan dan suatu tujuan sangat diperlukan
D. Faktor – faktor
apakah yang mendorong terjadinya gejolak seperti sekarang ini ?
Banyak melakukan tindakan – tindakan negatif, tidak sesuai
dengan norma dan aturan – aturan yang ada. dan Pergerakan Reformasi yang dicetuskan
pada era 1997-1998 memang telah mengubah hampir seluruh aspek dari kehidupan
berbangsa dan bernegara di Indonesia Sistem Politik, pemerintahan, ekonomi,
bahkan pendidikan mengalami perubahan yang cukup fundamental sejak pergerakan
yang mampu mengakhiri eksistensi rezim Soeharto tersebut menegaskan diri di
Indonesia. Dengan perubahan-perubahan tersebut, mencuatlah harapan dan
keinginan dari semua pihak untuk memajukan (kembali) kehidupan bangsa
sebagaimana telah diamanatkan oleh para founding fathers kita dalam Mukadimah
UUD 1945.
E.
Bagaimana pendapat anda kebebasan
berbicara yang terjadi akhir –akhir ini dari sudut pandang etika dan bagaimana
semestinya?
Menurut saya kebebasan berbicara
yang terjadi akhir-akhir ini dari segi etika kurang, karena banyaknya masyarakat
yang mulai dari kaum terpelajar kurang memperhatikan batasan-batasan dalam
memberikan pendapat hingga akhirnya menimbulkan kerusuhan yang seharusnya tidak
terjadi. Dalam mengeluarkan pendapat alangkah baiknya dibicarakan dalam
musyawarah yang biasa menjadi tradisi Negara ini agar terciptanya mufakat dan
tidak terjadi peristiwa kelam masa lalu yang kembali terulang.
Sumber:
http://pendidikan-kewarganegaraan-kwn.blogspot.com/2013/06/reformasi-yang-dapat-memperbaiki-nasib.html
http://www.organisasi.org/1970/01/cara-mengubah-memperbaiki-kondisi-nasib-bangsa-negara-indonesia-kita.html
http://adnaneternality.blogspot.com/2013/06/semenjak-reformasi-bergulir-kita-belum.html